Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 6,8 Juta Batang Rokok

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil memberantas penyelundupan peredaran rokok ilegal sebanyak total 6,8 juta batang senilai Rp 7,2 miliar dalam kurun waktu tiga hari beruntun.
Potensi kerugian negara dari penyelundupan tersebut mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari menjabarkan kronologis yang berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal asal Jawa tujuan Sumatera pada hari raya Iduladha.
“Tepat di Hari Raya Idul Adha, tim petugas kami bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penghentian dan pemeriksaan terhadap beberapa sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok ilegal,” ungkap Esti.
Dia menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (31/7) tim mendapati sebuah truk yang diduga memuat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
“Tim kami kemudian menindak sebanyak 910 ribu batang rokok dengan total nilai barang berkisar Rp 1,1 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp 493 juta,” paparnya.
Esti melanjutkan, dari hasil pengembangan, pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 13.30 WIB tim petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
“Modusnya disembunyikan di bawah tumpukan kardus berisi kopi sebanyak 832 ribu batang,” tambahnya.
Dalam waktu tiga hari berturut-turut, pihak Bea Cukai Lampung mendapati 6,8 juta batang rokok ilegal.
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan