Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 6,8 Juta Batang Rokok
Nilai barang berkisar Rp 848.640.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 450.864.960.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu (2/8), petugas di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.00 WIB menindak sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal berbagai merek sebanyak 5.120.000 batang dengan nilai barang berkisar Rp5.222.400.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.037.798.400.
“Seluruh barang bukti, pelaku beserta sarana pengangkut truk yang telah ditindak oleh tim petugas dibawa ke kantor kami untuk dilakukan penelitian mendalam,” jelasnya.
Menurut Esti, dengan adanya kegiatan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap siapa pun oknum yang terlibat dalam peradaran serta distribusi rokok ilegal, sehingga bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam waktu tiga hari berturut-turut, pihak Bea Cukai Lampung mendapati 6,8 juta batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya