Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 6,8 Juta Batang Rokok

Nilai barang berkisar Rp 848.640.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 450.864.960.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu (2/8), petugas di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.00 WIB menindak sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal berbagai merek sebanyak 5.120.000 batang dengan nilai barang berkisar Rp5.222.400.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.037.798.400.
“Seluruh barang bukti, pelaku beserta sarana pengangkut truk yang telah ditindak oleh tim petugas dibawa ke kantor kami untuk dilakukan penelitian mendalam,” jelasnya.
Menurut Esti, dengan adanya kegiatan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap siapa pun oknum yang terlibat dalam peradaran serta distribusi rokok ilegal, sehingga bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam waktu tiga hari berturut-turut, pihak Bea Cukai Lampung mendapati 6,8 juta batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS