Bea Cukai Lampung Kembali Sita Rokok Ilegal, Nominalnya Fantastis
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai makin gencar menindak peredaran rokok ilegal saat Ramadan.
Pada 2 April 2022, Bea Cukai Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut dengan menggunakan truk.
Penindakan ini dilakukan di jalan tol Bakauheni–Terbanggi KM 75.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari pada Kamis (7/4) menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan.
Terutama pengawasan peredaran rokok ilegal.
Dia menjelaskan kronologi penindakan tersebut.
"Penindakan yang dilakukan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan petugas,'' ujarnya.
Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa menuju Sumatera.
Bea Cukai Lampung berhasil menyita 2,5 juta batang rokok ilegal di jalan tol Bakauheni-Terbanggi KM 75
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta