Bea Cukai Lampung Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 22 September 2020 – 19:44 WIB

Pemusnahan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai
“Keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai Bea Cukai Lampung diharapkan dapat menjadi motivasi dan pemacu untuk bekerja lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” ungkap Arinal.
Diharapkan, lanjutnya, Bea Cukai Lampung dapat mengumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan dan membiayai kegiatan pemerintahan, serta mendukung industri lokal di wilayah Provinsi Lampung agar dapat bersaing di pasar global.
“Semoga sinergi antar instansi pemerintah dan BUMN di Provinsi Lampung yang sudah berjalan baik ini dapat ditingkatkan lagi demi mewujudkan Lampung yang lebih sejahtera dan Indonesia Maju,” pungkasnya. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Lampung memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan senilai Rp7,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok