Bea Cukai Lampung Serahkan Sertifikat AEO untuk PT Great Giant Pineapple

jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Lampung menyelenggarakan asistensi dan menyerahkan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP) pada Selasa (31/8).
Kegiatan tersebut mengacu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-262/BC/2020 tentang Pengakuan PT Great Giant Pineapple sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari menyampaikan, pihaknya sebagai unit yang menangani AEO senantiasa melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan AEO tetap terpenuhi.
“Diharapkan dengan diberikannya sertifikasi AEO dapat meningkatkan produktifitas dan kontribusi PT GGP kepada penerimaan dan devisa negara serta menciptakan keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” kata Esti.
Direktur PT Great Giant Pineapple Welly Soegiono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bea Cukai Lampung yang telah membantu perusahaannya memenuhi persyaratan sebagai AEO.
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan asistensi dan penyampaian materi monitoring evaluasi AEO.
AEO mendapatkan perlakukan khusus dari Bea Cukai dalam membongkar dan penimbunan barang impor.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
Bea Cukai Lampung memberikan sertifikat AEO PT Great Giant Pineapple (PT GGP) dan terus mengawal agar persyaratan AEO tetap terpenuhi.
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara