Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
jpnn.com, ACEH TAMIANG - Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya menindak kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Kamis (16/5).
Dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Langsa menyita barang-barang ilegal hasil penyelundupan dengan menilai mencapai Rp3,6 miliar.
"Lewat operasi gabungan penggagalan penyelundupan ini, kami telah dapat menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (23/5).
Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal saat tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Subdenpom IM/1-2 Langsa, dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi antarinstansi. Selanjutnya, kami membentuk tim patroli laut dan patroli darat gabungan bersama Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang," beber Sulaiman.
Selanjutnya pada Kami (16/5), tim patroli laut Bea Cukai mendapati adanya HSC yang melaju kencang memasuki alur Pantai Kermak.
Petugas pun segera mengejar dan mencari kapal cepat tersebut hingga akhirnya kapal dapat ditindak di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah.
"Namun, kapal cepat tersebut saat itu telah ditinggalkan oleh awak kapalnya," ungkap Sulaiman.
Lewat operasi gabungan, Bea Cukai Langsa menggagalkan kegiatan impor ilegal dengan barbuk senilai Rp 3,6 miliar di Kabupaten Aceh Tamiang, begini kronologinya
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar