Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!

Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
Barang bukti penindakan dari kegiatan impor ilegal yang digagalkan Bea Cukai Langsa melalui operasi gabungan di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Kamis (16/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Pada waktu yang bersamaan, kata Sulaiman lebih lanjut, tim patroli darat gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan.

Petugas pun memeriksa sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan pelaku.

Barang-barang tersebut, antara lain 9 unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda) dalam kondisi bekas.

Kemudian 21 koli onderdil atau suku cadang kendaraan bermotor, seekor anjing, 21 ekor kura-kura, 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas, 16 koli teh olahan, 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merek, dan 10 koli spare part alat berat.

"Pada saat menindak HSC dan barang-barang impor ilegal tersebut, kami tidak menemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor," kata Sulaiman lagi.

Saat ini, lanjut Sulaiman, HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.

Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

"Dari penelitian, kami mendapati barang-barang impor tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor," ungkap Sulaiman.

Lewat operasi gabungan, Bea Cukai Langsa menggagalkan kegiatan impor ilegal dengan barbuk senilai Rp 3,6 miliar di Kabupaten Aceh Tamiang, begini kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News