Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
Pada waktu yang bersamaan, kata Sulaiman lebih lanjut, tim patroli darat gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan.
Petugas pun memeriksa sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan pelaku.
Barang-barang tersebut, antara lain 9 unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda) dalam kondisi bekas.
Kemudian 21 koli onderdil atau suku cadang kendaraan bermotor, seekor anjing, 21 ekor kura-kura, 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas, 16 koli teh olahan, 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merek, dan 10 koli spare part alat berat.
"Pada saat menindak HSC dan barang-barang impor ilegal tersebut, kami tidak menemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor," kata Sulaiman lagi.
Saat ini, lanjut Sulaiman, HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.
Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
"Dari penelitian, kami mendapati barang-barang impor tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor," ungkap Sulaiman.
Lewat operasi gabungan, Bea Cukai Langsa menggagalkan kegiatan impor ilegal dengan barbuk senilai Rp 3,6 miliar di Kabupaten Aceh Tamiang, begini kronologinya
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar