Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada Kamis 16 Mei 2024.
Perkiraan nilai barang bukti atau barbuk yang diamankan mencapai sekitar Rp3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian.
Sulaiman menegaskan segiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Adapun untuk barang hasil penindakan, berupa tumbuhan dan satwa akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sulaiman mengatakan Bea Cukai Langsa akan terus berupaya menindak importasi barang ilegal.
Penindakan ini pun menjadi salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antarinstansi.
Dia kembali menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal.
"Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor ilegal serta menunjukan cerminan sinergi yang baik antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Sulaiman.
Lewat operasi gabungan, Bea Cukai Langsa menggagalkan kegiatan impor ilegal dengan barbuk senilai Rp 3,6 miliar di Kabupaten Aceh Tamiang, begini kronologinya
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar