Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!

Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
Barang bukti berupa rokok ilegal dengan berbagai merek yang disita petugas Bea Cukai dalam penindakan yang dilaksanakan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam, Aceh Tamiang pada Jumat (22/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap kendaraan yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam, Aceh Tamiang pada Jumat (22/03).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya soal adanya rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

"Petugas kami pun segera mengintai kendaraan target dan menghentikannya di Jalan Raya Medan-Aceh," ungkap Sulaiman dalam keterangan resminya, Rabu (27/3).

Dari penindakan itu, kata Sulaiman, petugas menyita 332.800 batang rokok ilegal merek Manchester, Luffman, H&D jenis 'Classic', H&D jenis 'Red', dan Hmild Super Slim senilai Rp 547.764.000 atau setengah miliar.
Diperkirakan nilai cukai dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp 300.268.800, dan besar kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 384.524.316.

Sulaiman mengatakan sebagai tindak lanjut kasus ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan.

Barang bukti alias barbuk serta pelaku juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sulaiman menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan pemberantasan rokok ilegal.

Dia pun berharap masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan kesehatan.

Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Aceh Tamiang melalui penindakan yang dilaksanakan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News