Bea Cukai Langsa Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Tempat Berbeda

Bea Cukai Langsa Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Tempat Berbeda
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman bersama (dua dari kiri) menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya terkait pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Adapun pemusnahan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dilaksanakan terhadap barang bukti hasil penindakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada bulan Maret tahun 2024, berupa 332.800 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sulaiman menyampaikan keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayahnya.

Dia juga mengatakan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan asta cita presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi," tegas Sulaiman.

Selain itu, lanjut Sulaiman, Bea Cukai Langsa juga berkomitmen memastikan barang bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat," ujar Sulaiman. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Langsa berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal dalam mewujudkan asta cita presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News