Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa menghentikan pengiriman satu juta batang rokok atau setara 119 karton rokok tanpa pita cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa menghentikan pengiriman satu juta batang rokok atau setara 119 karton rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada Senin (23/9).

"Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan dan kami tidak akan berhenti menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Dia menambahkan penindakan rokok ilegal ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Juga, perwujudan aksi nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh," tambahnya.

Penindakan ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil boks.

Setelah mendapat informasi, petugas Bea Cukai Langsa segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Hingga akhirnya, Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut.

"Petugas mengejar kendaraan target dan mendapatinya berhenti di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Diketahui kendaraan tersebut telah ditinggalkan oleh pengemudinya. Akhirnya, petugas mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sulaiman.

Bea Cukai Langsa menghentikan pengiriman satu juta batang rokok atau setara 119 karton rokok tanpa pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News