Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa menghentikan pengiriman satu juta batang rokok atau setara 119 karton rokok tanpa pita cukai. Foto: Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 1.190.000 batang rokok ilegal dengan merek Manchester Royal Red, H&D Classic, dan Luffman.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 2,02 miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian atas kasus ini hingga tuntas.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang.

Sulaiman menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai.

Langkah-langkah penindakan seperti ini menurutnya tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas.

Untuk memberantas peredaran rokok Ilegal di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Langsa, dia berharap dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memberikan informasi, dan bersama sama melawan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Langsa menghentikan pengiriman satu juta batang rokok atau setara 119 karton rokok tanpa pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News