Bea Cukai Langsa Menyita 1,5 Juta Batahg Rokok Ilegal
jpnn.com, LANGSA - Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal di momen peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Penindakan dilakukan di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang pada Sabtu (14/8) pukul 20.40 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk menuju Provinsi Aceh.
“Tim melakukan pendalaman informasi terkait pengangkut dan ciri-cirinya, kemudian bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk memantau target penindakan,” katanya.
Setelah memastikan truk target, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan tersebut. Hasilnya, kata dia, tim menemukan jutaan batang rokok ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, tim penindakan kami menemukan rokok ilegal dengan kesalahan tanpa dilekati pita cukai (polos) merek Luffman sebanyak 1.500.000 batang,” kata dia.
Selanjutnya, tim juga mengamankan satu unit truk, dan dua orang diduga tersangka ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut.
Tri menambahkan sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga sebagai upaya nyata Bea Cukai Langsa dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri. (*/jpnn)
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal di momen peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini