Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Dengan skema itu, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai konsekuensi pemberlakuan self-assessment, importir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.
"Jika lalai dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.
Denda yang merupakan tagihan negara tersebut merupakan tangung jawab importir/penerima barang.
Sebab, dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan, mulai dari pengajuan dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Bea Cukai telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok