Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
Kamis, 02 Mei 2024 – 09:17 WIB

Bea Cukai telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan. Foto: dok Bea Cukai
Praktik under invoicing diketahui telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.
Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya. (jpnn)
Bea Cukai telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok