Bea Cukai Layani Impor Kembali Perlengkapan Senjata Densus 88 untuk Kompetisi
Rabu, 06 Juli 2022 – 19:15 WIB
Barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.
Terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan dan fasilitas dalam memudahkan impor maupun ekspor, terlebih untuk kegiatan instansi pemerintahan," ujarnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melayani impor kembali perlengkapan senjata Densus 88 untuk kompetisi.
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya