Bea Cukai Layani Impor Kembali Perlengkapan Senjata Densus 88 untuk Kompetisi
Rabu, 06 Juli 2022 – 19:15 WIB

Bea Cukai memberikan pelayanan reimpor senjata api dari Yordania untuk kompetisi menembak. Foto: Humas Bea Cukai
Barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.
Terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan dan fasilitas dalam memudahkan impor maupun ekspor, terlebih untuk kegiatan instansi pemerintahan," ujarnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melayani impor kembali perlengkapan senjata Densus 88 untuk kompetisi.
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi