Bea Cukai Layani Vessel Declaration Pada Event Bintan Regatta 2024
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia menjadi tuan rumah kontes perahu layar (sailing) internasional bertajuk Bintan Regatta 2024 yang digelar di Lagoi, Bintan pada 29-31 Maret 2024.
Penyelenggaraan event tersebut tidak lepas dari pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang, sebagai garda terdepan pintu masuk kedatangan internasional.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan salah satu layanan yang diberikan ialah vessel declaration terhadap kapal wisata (yacht) yang akan berkompetisi di perairan Lagoi, Bintan.
Vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/ atau suku cadang (spare parts).
"Kami memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia melalui kapal wisata asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tercatat sepuluh kapal dengan kru berasal dari berbagai negara mulai dari Indonesia, Singapura, Filipina, Prancis, Jerman, Selandia Baru, Australia, Cina, Polandia, hingga Amerika Serikat ikut memperebutkan tiga podium teratas pada tiga kategori (Keelboat IRC, Keelboat PY, dan Multihull) dalam ajang ini," kata dia.
Selain Bintan Regatta 2024, Faisal mengatakan di Pulau Bintan juga terlaksana Festival Bintan Jong Race yang menargetkan para wisatawan mancanegara untuk datang dan berkunjung.
Tercatat, lebih dari 2.500 wisatawan asing tiba di Lagoi, Bintan di akhir bulan Maret 2024 lalu.
"Rangkaian acara tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak event internasional yang diadakan di Bintan yang bertujuan bukan hanya untuk sekadar berkompetisi, tetapi juga sebagai panggung untuk mempromosikan keindahan pariwisata Indonesia, khususnya Bintan, Kepulauan Riau di mata dunia," imbuhnya.
"Untuk mendukung hal tersebut, Bea Cukai akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Faisal. (jpnn)
Bea Cukai Tanjungpinang mengatakan salah satu layanan yang diberikan ialah vessel declaration terhadap kapal wisata (yacht).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!