Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana di Makassar serta Ternate, Tujuannya ke Pakistan dan Singapura
jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Bea Cukai Makassar dan Kantor Bea Cukai Ternate kembali melakukan pelepasan ekspor dalam upaya mengembangkan sektor industri dalam negeri, mendukung investasi, menambah devisa, serta memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah mengawal langsung ekspor perdana 11,5 ton cabe kering ke Pakistan, oleh PT Ransu Navigasi Nusantara di Pelabuhan Soekarno Hatta, Minggu (22/11).
Eva menyatakan Bea Cukai menyediakan fasilitas-fasilitas untuk menunjang industri dalam negeri sehingga mampu bersaing dengan industri luar negeri.
“Sehingga diharapkan pandemi ini tidak menyurutkan eksportir-eksportir baru yang lainnya untuk tetap produktif,” ujarnya dalam acara pelepasan ekspor perdana yang dihadiri langsung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
Dalam kesempatan itu, Mentan SYL mengatakan bahwa ini sesuatu yang menggembirakan karena pertanian tidak hanya tumbuh secara masif untuk kepentingan ketahanan pangan, tetapi juga ekspor terus berkembang.
"Bahkan tidak hanya dalam bentuk kuantitasnya, tetapi juga beragam komoditi seperti cabai bisa diekspor ke Pakistan untuk campuran pewarna tekstil mereka," ungkap SYL.
Pelepasan ekspor perdana juga sebelumnya telah direalisasikan oleh Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, di Bandara Sultan Baabullah, Kamis (19/11).
UD Akkir Lobster melaksanakan kegiatan ekspor perdana produk perikanan berupa kepiting bakau hidup sejumlah kilogram yang dikirim ke Singapura.
Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah eksportir untuk tetap produktif. Bea Cukai pun siap memfasilitasi.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025