Bea Cukai Lepas Ekspor Tembakau dan Tuna ke 2 Negara Ini, Mantap
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai yang menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitator membuahkan hasil.
Pasalnya, pada periode awal hingga pertengahan Februari, Bea Cukai melayani ekspor dua komoditas berbeda, yaitu tembakau iris (TIS) dan ikan tuna.
Pada Rabu (8/2), Bea Cukai Yogyakarta melepas ekspor 40 boks TIS milik PT Tarumartani ke Taiwan melalui Bandara Soekarno Hatta.
PT Tarumartani adalah perusahaan penghasil cerutu dan tembakau iris yang berdiri sejak 1918 di Yogyakarta.
Dalam ekspor ini, tercatat devisa negara yang masuk adalah sebesar USD 7.110.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan Bea Cukai Yogyakarta berperan dalam pengawasan dan pelayanan administrasi kepabeanan dan cukai.
Diketahui, tembakau iris merupakan barang kena cukai (BKC) yang harus dilekati pita cukai setelah selesai proses pembuatannya.
“Tetapi hal ini dikecualikan untuk BKC yang akan diekspor, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai Nomor 35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai, untuk BKC dengan tujuan ekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” ungkapnya.
Bea Cukai melayani ekspor dua komoditas berbeda, yaitu tembakau iris (TIS) dan ikan tuna ke dua negara ini.
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo