Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah
Jumat, 19 Maret 2021 – 19:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe menghibahkan 17,5 ton bawang merah hasil penindakan kepada Pemerintah Daerah Aceh Uara dan beberapa Dayah di Aceh Besar. Foto: Bea Cukai.
Dia mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil selundupan.
“Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri, serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak,” pungkas Munif. (*/jpnn)
Bawang merah yang dihibahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Ditpolairud Polda Aceh, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe 8 Maret 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika