Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah

Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah
Bea Cukai Lhokseumawe menghibahkan 17,5 ton bawang merah hasil penindakan kepada Pemerintah Daerah Aceh Uara dan beberapa Dayah di Aceh Besar. Foto: Bea Cukai.

Dia mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil selundupan.

“Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri, serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak,” pungkas Munif. (*/jpnn)

 

Bawang merah yang dihibahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Ditpolairud Polda Aceh, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe 8 Maret 2021 lalu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News