Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah
Jumat, 19 Maret 2021 – 19:52 WIB
Dia mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil selundupan.
“Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri, serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak,” pungkas Munif. (*/jpnn)
Bawang merah yang dihibahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Ditpolairud Polda Aceh, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe 8 Maret 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!