Bea Cukai Limpahkan Tersangka dan Barbuk Rokok Ilegal ke Kejaksaan

jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (1/12) lalu. Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Banten Agus Riyono.
Adapun barang bukti yang diserahkan terdiri dari 242.740 batang rokok ilegal berbagai merek, satu unit kendaraan roda empat dan roda dua. Agus menegaskan bahwa dari kasus ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 144 juta.
“Penindakan tersebut adalah bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Banten,” kata Agus, Selasa (15/12).
Menurut Agus, tersangka berinisial IMS dan barang bukti merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Banten 6 Oktober 2020 di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Sebelum diserahkan, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test. “Kini tersangka dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten,” katanya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (rls/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Agus, tersangka berinisial IMS dan barang bukti merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Banten 6 Oktober 2020 di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo