Memotong Jalur Distribusi Rokok Ilegal

Bea Cukai Madiun Selamatkan Uang Negara Puluhan Juta Rupiah

Bea Cukai Madiun Selamatkan Uang Negara Puluhan Juta Rupiah
Bea Cukai Madiun berhasil menyita peredaran rokok ilegal pada hari Senin (7/5), dan Rabu (9/5) di daerah Ngawi dan Madiun, Jawa Timur. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MADIUN - Pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu kegiatan yang tengah gencar dilakukan oleh Bea Cukai. Kali ini, Bea Cukai Madiun turut ambil bagian dalam menyukseskan program tersebut.

Pada Senin (7/5), dan Rabu (9/5), petugas Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal di daerah Ngawi dan Madiun.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Gatot Priyo Waspodo, mengungkapkan kronologi kedua kasus tersebut.

“Kasus pertama yang berhasil diungkap petugas, pada Senin (7/5) di Kecamatan Taman, petugas berhasil mengungkap distributor rokok pengepul pita cukai bekas. Informasi tersebut diperoleh dari analisis intelijen yang dilakukan petugas,” ungkap Gatot.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya 698 kemasan rokok bekas dengan pita cukai yang masih utuh dan pita cukai bekas sejumlah 221 keping.

Tidak berhenti di situ, pada hari Rabu (9/5) petugas juga berhasil menangkap seorang sales rokok polos di daerah Ngawi.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita646 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Gatot.

Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Bea Cukai Madiun turut ambil bagian dalam menyukseskan program pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News