Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan barang kena cukai hasil penindakan di kawasan PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan, berupa rokok dan miras ilegal di Aula KPPN Pamekasan pada Rabu (11/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan.

"Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Madura turut andil mengemban tugas tersebut dengan menunjukkan upaya nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai untuk melindungi masyarakat khususnya di wilayah Pulau Madura," kata Syahirul dalam keterangannya, Selasa (17/12).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah di Madura, aparat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura.

Syahirul menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura dalam kurun waktu September 2023-September 2024, yaitu rokok tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) tanpa pita cukai sebanyak 58,6 liter.

Kedua jenis barang tersebut ditaksir bernilai Rp 49.102.147.920, dengan estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp 32.920.319.056.

"Rokok dan miras ilegal yang akan dimusnahkan tersebut kami peroleh dari hasil penindakan yang berbeda, baik melalui penindakan mandiri Bea Cukai Madura maupun hasil sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Madura," beber Syahirul.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-909/MK.6/2024 tanggal 05 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura.

Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan rokok dan miras tanpa pita cukai hasil penindakan periode September 2023-September 2024 senilai Rp 49,1 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News