Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
Kemudian surat nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura.
Pemusnahan dilaksanakan dengan pembakaran untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang.
Selain seremonial dengan cara dibakar, kata Syahirul, pemusnahan terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan juga dilaksanakan di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.
"Mengingat jumlahnya yang sangat banyak, pemusnahan di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto berlangsung hingga 13 Desember 2024," terang Syahirul.
Dia berharap pemusnahan yang digelar Bea Cukai Madura menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.
"Ke depannya, bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Madura tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal," pungkas Syahirul. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan rokok dan miras tanpa pita cukai hasil penindakan periode September 2023-September 2024 senilai Rp 49,1 miliar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai 467,3 Milyar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Lewat Program CGTC
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal