Bea Cukai Madura Tetap Lakukan Pengawasan Barang Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19
jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai turut memastikan pengawasan terhadap potensi peredaran barang ilegal. Salah satunya rokok ilegal tetap berjalan secara normal meski di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu bentuk pengawasan adalah melakukan monitoring harga transaksi pasar untuk barang kena cukai seperti rokok. Pada Senin (8/6), Bea Cukai Madura melakukan monitoring di Kecamatan Kadur dan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra menyatakan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Sebagai salah satu wilayah yang saat ini tergolong tinggi tingkat penyebaran Covid-19-nya, kami melakukan pengawasan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Yanuar.
Yanuar menambahkan bahwa kegiatan monitoring HTP ini bertujuan untuk membandingkan antara harga jual toko dengan harga jual eceran yang tertera dalam pita cukai. Selain melakukan monitoring, petugas juga melaksanakan pengawasan dalam hal rokok ilegal dengan cara mengimbau penjual untuk tidak menjual rokok polos.
“Kami juga menegaskan bahwa Bea Cukai Madura akan tetap dan terus memberikan pelayanan dan pengawasan maksimal kepada pengguna jasa untuk Bea Cukai makin baik,” pungkas Yanuar.(ikl/jpnn)
Bea Cukai turut memastikan pengawasan terhadap potensi peredaran barang ilegal. Salah satunya rokok ilegal tetap berjalan secara normal meski di tengah pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!