Bea Cukai Madura Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Produk Ilegal

Bea Cukai Madura Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Produk Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra dan jajaran. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura terus meningkatkan program edukasi dan pengawasan di bidang cukai demi meningkatkan penerimaan negara dan pemberantasan produk ilegal.

Secara berturut-turut Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah mengadakan edukasi dan sosialisasi di tiga wilayah. Pertama di Desa Telaga, Kabupaten Sumenep pada Senin (16/11).

“Kami memberikan informasi terkait ketentuan di bidang cukai antara lain ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta pemaparan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra.

Selain itu, jajarannya juga memberikan sosialisasi di dua desa lainnya, yaitu Desa Ketawang Prebaan, dan Desa Gadu Timur pada Selasa (17/11).

“Di Desa Ketawang kami sosialisasikan terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal, jenis-jenis rokok ilegal, hingga sanksi administrasi maupun pidana atas pelanggaran rokok ilegal," jelasnya.

Sementara di Desa Gadu Timur, Bea Cukai memberikan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) karena antusiasme warga yang tinggi akan perizinan rokok yang legal.

Selain memberikan sosialisasi, Bea Cukai Madura juga menggandeng pemerintah daerah untuk mendorong pemberantasan rokok ilegal melalui rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Pertemuan yang diadakan pada Kamis (12/11) dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Disperindag Pamekasan Nurul Widiastuti.

Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemda mengadakan edukasi dan sosialisasi di tiga wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News