Bea Cukai Magelang Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Magelang kembali berkontribusi dalam penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah pengawasannya, yakni Semarang dan Tegal.
Berkat sinergi ini, Bea Cukai mengamankan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Pertama, kolaborasi Bea Cukai Magelang dan Semarang berhasil melakukan penegahan dan penghentian terhadap sebuah kendaraan di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang, (15/8).
Penindakan itu berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi yang akan melewati wilayah pengawasan mereka.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Magelang, Batransyah mengatakan dalam penindakan itu pihaknya menggagalkan pengiriman 370.200 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau polosan.
“Diperkiraan nilai barang mencapai Rp 422 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 222 juta," kata dia.
Sementara pada akhir Agustus lalu (29/8), tim penindakan Bea Cukai Magelang dan Tegal melakukan penghentian terhadap mobil yang diduga membawa rokok ilegal di Rest Area Km 360 B.
Hasilnya, tim berhasil menemukan sebanyak 256.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau polosan berbagai merek.
Bea Cukai Magelang kembali berkontribusi dalam penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah pengawasannya, yakni Semarang dan Tegal.
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia