Bea Cukai Magelang Bersama Pemda Gelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal
Selasa, 03 Maret 2020 – 21:12 WIB

Kepala Subseksi Intelijen Bea Cukai Magelang, Hilman Ardi menggelar sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kecamatan Salaman dan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Malang, pada Jumat (20/2). Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
“Harapan ke depan, masyarakat bisa lebih menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif,” pungkas Hilman.(ikl/jpnn)
Untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan penjual eceran dan masyarakat luas, Bea Cukai Magelang bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Magelang mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok