Bea Cukai Magelang dan Kuala Langsa Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang dan Kuala Langsa Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana bersama instansi terkait di daerah itu, Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah strategi dilakukan Bea Cukai dalam menegakkan aturan tentang cukai dan memerangi peredaran rokok ilegal.

Selain melakukan penindakan, jajaran Bea Cukai juga mengintensifkan operasi pasar dan kampanye antirokok ilegal di berbagai daerah.

Baru-baru ini Bea Cukai Magelang membangun bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan pemasangan baliho bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di area alun-alun setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno mengatakan kerja sama itu dilakukan sebagai bentuk sinergitas yang baik dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Pemasangan baliho itu juga untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar ikut berkontribusi memerangi peredaran produk tanpa cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal.

"Harapannya, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan pada angka satu persen di tahun 2020 ini, sesuai amanat Menteri Keuangan RI," kata Heru dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/10).

Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya rokok polos (tidak ada cukai), pakai cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan, dan tidak sesuai personalisasinya, agar melapor ke kantor Bea Cukai terdekat,

Di Magelang, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon (0293) 362403, atau whatsapp 0811 264 0225, instagram @beacukaimagelang, facebook Bea Cukai Magelang, dan twitter @bcmagelang.

Bea Cukai membangun kerja sama dengan berbagai instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News