Bea Cukai Magelang Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 4 Miliar dengan Cara Dibakar

Bea Cukai Magelang Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 4 Miliar dengan Cara Dibakar
Bea Cukai Magelang bersama Pemda Temanggung dan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan BKC ilegal pada Jumat (7/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang pada Jumat (7/6).

Sebagian BKC ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis di halaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung.

Sisanya dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap untuk dibakar sampai habis.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono merincikan BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 3.336.604 batang rokok ilegal dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman keras (miras) ilegal.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.234.471.820 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.905.099.141.

“Pemusnahan yang diselenggarakan di Pemerintah Daerah Temanggung merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, khususnya bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal,” kata Imam dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).

Imam mengungkapkan BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Tim Satuan Tugas Pemberantasan BKC Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang yang di dalamnya termasuk pemerintah daerah setempat, dan aparat penegak hukum.

"Modus operandi saat ini sudah sangat beragam," ungkap Imam.

Bea Cukai Magelang bersama Pemda Temanggung dan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pemusnahan BKC ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News