Bea Cukai Makassar Amankan Sejuta Rokok untuk WNA Pekerja Tambang
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk Pulau Sulawesi.
Rokok tersebut dikirim dari Jakarta dengan menggunakan Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen.
"Awal pihak Bea Cukai Makassar dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta ke Sulsel," katanya, Selasa (22/3).
Nugroho menduga jutaan rokok ilegal itu diimpor dari luar negeri. Terbukti, bungkusan rokok dikemas dalam tulisan China.
"Rokok ini semua tulisan China, kemudian dikemas dengan rapi," tambahnya.
Dia menambahkan rokor tersebut akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Rokok diduga akan diperjual belikan untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang," tuturnya.
Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk Pulau Sulawesi berkat informasi dari intelijen.
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini