Bea Cukai Makassar dan BBPOM Berantas Obat dan Makanan Ilegal
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar melakukan penegahan ribuan obat dan makanan ilegal.
“Produk obat dan makanan yang berhasil ditegah merupakan sinergi bersama Bea Cukai dan BBPOM Makassar, yaitu produk yang berasal dari luar negeri yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadiarrahman, saat menggelar jumpa pers di Aula BBPOM Makassar, (22/11) lalu.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 6.183 butir obat tanpa izin edar (TIE) dan tanpa identitas dengan kode P-15 dan P-30. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai pada kiriman via kargo melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya dan hasil lab BBPOM ditemukan hasil positif mengandung Sibutramin.
“Tidak hanya itu, dengan modus barang bawaan penumpang, beberapa produk juga berhasil diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di antaranya suplemen kesahatan TIE merek Lemon Fit sebanyak 125 boks, pangan TIE berupa Roti Croissant 7 Days sebanyak 1.002 buah, kosmetik TIE Kelly Cream sebanyak 5.508 buah, Nur Skin Care Cream sebanyak 800 buah, Nur Skin Care Sabun sebanyak 142 buah, Queen Handbody Lotion sebanyak 20 buah,” tambahnya.
Atas beberapa produk tersebut dengan total lebih Rp548 juta kemudian diserahkan kepada BBPOM Makassar untuk ditindaklanjuti. Gusmiadirrahman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalan mengonsumsi obat-obatan dan kosmetik, dan melaporkan ke aparat penegak hukum dan/atau BBPOM bila mengetahui adanya peredaran obat dan kosmetik TIE.(jpnn)
Bea Cukai dan BBPOM Makassar melakukan penegahan ribuan obat dan makanan ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok