Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Menggagalkan Peredaran Narkoba
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap kasus narkoba di Provinsi Sulsel.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 41 gram methampetamine atau sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I.
“Keberhasilan penangkapan kasus narkotika di Kabupaten Jeneponto tidak lepas dari keberhasilan Bea Cukai dan BNN Provinsi Sulsel dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan,” ujarnya pada konferensi pers, Rabu (11/8).
Menurut Andhi, Bea Cukai berkomitmen terus menanggulangi peredaran narkotika, mengingat daya rusaknya lebih serius dibanding korupsi dan teroris.
Sebab, lanjut Andhi, narkoba dapat merusak otak yang akan menimbulkan penyakit kronis dan kambuhan.
Dia menuturkan bahwa penduduk Indonesia kurang lebih 250 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba.
Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia kurang lebih empat juta orang.
“Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak yang menjadi regenerasi pangsa pasar,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 41 gram methampetamine atau sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I.
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani