Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Menggagalkan Peredaran Narkoba
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap kasus narkoba di Provinsi Sulsel.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 41 gram methampetamine atau sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I.
“Keberhasilan penangkapan kasus narkotika di Kabupaten Jeneponto tidak lepas dari keberhasilan Bea Cukai dan BNN Provinsi Sulsel dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan,” ujarnya pada konferensi pers, Rabu (11/8).
Menurut Andhi, Bea Cukai berkomitmen terus menanggulangi peredaran narkotika, mengingat daya rusaknya lebih serius dibanding korupsi dan teroris.
Sebab, lanjut Andhi, narkoba dapat merusak otak yang akan menimbulkan penyakit kronis dan kambuhan.
Dia menuturkan bahwa penduduk Indonesia kurang lebih 250 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba.
Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia kurang lebih empat juta orang.
“Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak yang menjadi regenerasi pangsa pasar,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 41 gram methampetamine atau sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I.
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur