Bea Cukai Makassar Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menindak rokok ilegal dan berhasil menyita 1.099.800 batang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya gempur rokok ilegal dan dalam rangka perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (22/3) menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari bahaya konsumsi rokok ilegal.
"Kami selalu berupaya mencegah peredaran barang-barang kena cukai ilegal, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan,'' ujarnya.
Bea Cukai meyakini bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Dia memerinci dampak buruk tersebut, yaitu meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah.
Selain itu, meningkatkan konsumsi rokok yang mengakibatkan kematian atau kesakitan. Lalu, mengurangi penerimaan negara.
"Jadi selain melindungi masyarakat, penindakan rokok ilegal yang Bea Cukai lakukan juga untuk mengamankan penerimaan negara,'' tandasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Makassar menyita 1 juta batang rokok ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan & Keamanan Berbagai Sektor
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini