Bea Cukai Makassar Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menindak rokok ilegal dan berhasil menyita 1.099.800 batang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya gempur rokok ilegal dan dalam rangka perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (22/3) menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari bahaya konsumsi rokok ilegal.
"Kami selalu berupaya mencegah peredaran barang-barang kena cukai ilegal, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan,'' ujarnya.
Bea Cukai meyakini bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Dia memerinci dampak buruk tersebut, yaitu meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah.
Selain itu, meningkatkan konsumsi rokok yang mengakibatkan kematian atau kesakitan. Lalu, mengurangi penerimaan negara.
"Jadi selain melindungi masyarakat, penindakan rokok ilegal yang Bea Cukai lakukan juga untuk mengamankan penerimaan negara,'' tandasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Makassar menyita 1 juta batang rokok ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai