Bea Cukai Makassar Sita Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis

Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan 50 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang atau rokok asal luar negeri.
Begitu pula dokumen surat jalan tercantum pengirimnya berinisial M dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali Sulawesi Tenggara, kepada penerima berinisial T.
Barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian serta pengembangan lebih lanjut.
Hasil pengembangan ditemukan puluhan kardus sejak 18-19 Maret 2022 dengan total sitaan sebanyak 110 kardus berisi rokok ilegal asal China. Dari jumlah itu, 90 karton dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan 20 karton dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dia menjelaskan pelaku peredaran BKCHT dapat dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (antara/jpnn)
Bea Cukai Makassar jutaan batang rokok ilegal dan menangkap seorang tersangka berinisial C.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok