Bea Cukai Makassar Sita Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan 50 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang atau rokok asal luar negeri.
Begitu pula dokumen surat jalan tercantum pengirimnya berinisial M dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali Sulawesi Tenggara, kepada penerima berinisial T.
Barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian serta pengembangan lebih lanjut.
Hasil pengembangan ditemukan puluhan kardus sejak 18-19 Maret 2022 dengan total sitaan sebanyak 110 kardus berisi rokok ilegal asal China. Dari jumlah itu, 90 karton dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan 20 karton dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dia menjelaskan pelaku peredaran BKCHT dapat dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (antara/jpnn)
Bea Cukai Makassar jutaan batang rokok ilegal dan menangkap seorang tersangka berinisial C.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis