Bea Cukai Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai, Ini Alasannya
Salah satu yang dibahas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, M. Yudistira di talkshow tersebut adalah bentuk koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2021, Bea Cukai Pantoloan menghadirkan kepala kantornya Alimuddin Lisaw di program acara dialog Komentar dan Opini Anda (KOPI Anda) dengan topik “Plus Minus Kenaikan Cukai Rokok” yang disiarkan melalui live telepon oleh LPP RRI Palu.
Alimuddin menyampaikan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Seperti aspek kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.
Ia menyampaikan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
Menurut Sudiro, kenaikan tarif cukai adalah hal yang perlu diketahui masyarakat, bukan hanya besaran tarifnya tetapi juga tujuan di baliknya.
Ia menjelaskan dari aspek kesehatan hal ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen di tahun 2021.
Selain itu, diharapkan pula terjadi penurunan prevalensi perokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7 persen di 2024 dari 9,1 persen di 2020.
Menurut Sudiro, radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!