Bea Cukai Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai, Ini Alasannya

Bea Cukai Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai, Ini Alasannya
Bea Cukai kerap memaksimalkan peran radio untuk diseminasi informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat luas. Foto: Bea Cukai.

Salah satu yang dibahas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, M. Yudistira di talkshow tersebut adalah bentuk koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2021, Bea Cukai Pantoloan menghadirkan kepala kantornya Alimuddin Lisaw di program acara dialog Komentar dan Opini Anda (KOPI Anda) dengan topik “Plus Minus Kenaikan Cukai Rokok” yang disiarkan melalui live telepon oleh LPP RRI Palu.

Alimuddin menyampaikan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Seperti aspek kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

Ia menyampaikan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

Menurut Sudiro, kenaikan tarif cukai adalah hal yang perlu diketahui masyarakat, bukan hanya besaran tarifnya tetapi juga tujuan di baliknya.

Ia menjelaskan dari aspek kesehatan hal ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen di tahun 2021.

Selain itu, diharapkan pula terjadi penurunan prevalensi perokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7 persen di 2024 dari 9,1 persen di 2020.

Menurut Sudiro, radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News