Bea Cukai Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai, Ini Alasannya
Bea Cukai Maumere lewat talkshow Radio Suara Sikka 104.9 FM menyosialisasikan pengendalian perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020. Bahasan ini juga telah diangkat Bea Cukai Parepare bersama Radio Giss FM Parepare.
“Kami menerima banyak pertanyaan tentang registrasi IMEI, sehingga kami sampaikan juga di radio bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI bagi penumpang dan awak sarana pengangkut,” papar Sudiro.
Ia menuturkan handphone, komputer genggam, atau tablet yang dibawa atau dibeli dari luar negeri dapat dilakukan registrasi IMEI-nya secara daring melalui www.beacukai.go.id yang selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan (validasi) oleh Bea Cukai di bandara ataupun kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Sudiro, radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!