Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai sebagai sarana pemanfaatan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT)
“Program sosialisasi cukai ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (14/10).
Selain sosialisasi pajak, Bea Cukai Malang juga menginformasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang merupakan gerakan pemberantasan di seluruh wilayah Indonesia.
Gunawan menambahkan, kegiatan itu untuk menyasar para pelaku usaha di bidang pajak.
“Kami terus menanamkan pemahaman kepada para pedagang eceran bahwa memperdagangkan rokok ilegal itu merupakan tindakan melanggar hukum,” terang Gunawan.
Gunawan pun memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan mengajarkan kepada para peserta cara mengidentifikasi keaslian pita cukai.
Dengan memberikan informasi itu, dia berharap masyarakat semakin memahami cukai merupakan elemen yang sangat penting untuk pembangunan negara.
Selain mengundang para pelaku usaha, Bea Cukai juga terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto