Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai sebagai sarana pemanfaatan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT)
“Program sosialisasi cukai ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (14/10).
Selain sosialisasi pajak, Bea Cukai Malang juga menginformasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang merupakan gerakan pemberantasan di seluruh wilayah Indonesia.
Gunawan menambahkan, kegiatan itu untuk menyasar para pelaku usaha di bidang pajak.
“Kami terus menanamkan pemahaman kepada para pedagang eceran bahwa memperdagangkan rokok ilegal itu merupakan tindakan melanggar hukum,” terang Gunawan.
Gunawan pun memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan mengajarkan kepada para peserta cara mengidentifikasi keaslian pita cukai.
Dengan memberikan informasi itu, dia berharap masyarakat semakin memahami cukai merupakan elemen yang sangat penting untuk pembangunan negara.
Selain mengundang para pelaku usaha, Bea Cukai juga terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal