Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai sebagai sarana pemanfaatan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT)
“Program sosialisasi cukai ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (14/10).
Selain sosialisasi pajak, Bea Cukai Malang juga menginformasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang merupakan gerakan pemberantasan di seluruh wilayah Indonesia.
Gunawan menambahkan, kegiatan itu untuk menyasar para pelaku usaha di bidang pajak.
“Kami terus menanamkan pemahaman kepada para pedagang eceran bahwa memperdagangkan rokok ilegal itu merupakan tindakan melanggar hukum,” terang Gunawan.
Gunawan pun memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan mengajarkan kepada para peserta cara mengidentifikasi keaslian pita cukai.
Dengan memberikan informasi itu, dia berharap masyarakat semakin memahami cukai merupakan elemen yang sangat penting untuk pembangunan negara.
Selain mengundang para pelaku usaha, Bea Cukai juga terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak