Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang sedang melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di pelaku usaha. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai sebagai sarana pemanfaatan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT)

“Program sosialisasi cukai ini untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (14/10).

Selain sosialisasi pajak, Bea Cukai Malang juga menginformasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang merupakan gerakan pemberantasan di seluruh wilayah Indonesia.

Gunawan menambahkan, kegiatan itu untuk menyasar para pelaku usaha di bidang pajak.

“Kami terus menanamkan pemahaman kepada para pedagang eceran bahwa memperdagangkan rokok ilegal itu merupakan tindakan melanggar hukum,” terang Gunawan.

Gunawan pun memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan mengajarkan kepada para peserta cara mengidentifikasi keaslian pita cukai.

Dengan memberikan informasi itu, dia berharap masyarakat semakin memahami cukai merupakan elemen yang sangat penting untuk pembangunan negara.

Selain mengundang para pelaku usaha, Bea Cukai juga terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News