Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Dalam melakukan hal itu, kata Gunawan, Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Kami secara rutin juga mengadakan operasi pasar,” ujar Gunawan.
Selain melakukan penindakan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, Bea Cukai juga menyampaikan peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan terus coba ditekan oleh pemerintah.
“Kami berharap jika masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal segera melaporkannya ke Bea Cukai,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan Bea Cukai Malang merupakan bukti nyata komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, dengan memberantas rokok ilegal maka pemerintah berupaya menciptakan keadilan berusaha dan menciptakan ruang untuk tumbuh bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Malang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok