Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini

Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
Bea Cukai Malang saat hadir dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal kepada anggota Satlinmas Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Kamis (10/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai dan kampanye antiperedaran rokok ilegal melalui berbagai sosialisasi yang melibatkan beragam pemangku kepentingan.

Melalui rangkaian kegiatan edukatif, Bea Cukai Malang menyasar berbagai elemen masyarakat mulai dari aparatur desa hingga masyarakat umum.

Pada Kamis (10/4), Bea Cukai Malang turut hadir dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada anggota Satlinmas Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini digelar di Pendopo Balai Desa Saptorenggo dan diinisiasi Satpol PP Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa hal penting yang ditekankan, seperti pentingnya peran Satlinmas dalam mendukung program-program pemerintah, transparansi dan pemanfaatan DBH CHT untuk kepentingan masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif menggempur rokok ilegal.

Tidak hanya menyasar aparat desa, Bea Cukai Malang juga memanfaatkan media televisi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga hadir dalam talkshow yang disiarkan langsung melalui Batu TV, Rabu (26/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo bersama beberapa narasumber lainnya yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut membahas berbagai langkah konkret yang telah dilakukan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan bagaimana DBH CHT dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk Satlinmas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News