Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal hasil tangkapan dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai Malang. Foto: Humas Bea Cukai

Kedua pelanggaran tersebut melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sampai berita ini dibuat, kedua kasus tersebut sedang sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.

“Total rokok ilegal yang berhasil kami amankan dari kedua operasi dalam dua hari berturut-turut tersebut sebanyak 433.504 batang. Potensi kerugian negara kami taksir kurang lebih sekitar Rp 160.426.080,” pungkas Rudy.(adv/jpnn)


Bea Cukai Malang kembali mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kab. Malang. Sudah beberapa kali Kecamatan ini menjadi lokasi operasi rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News