Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal dari kegiatan pengawasan operasi pasar dan patrol darat.
Pada Senin (29/6), Bea Cukai Malang meringkus sejumlah rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di sebuah jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Pada pemeriksaan di jasa pengiriman ini, ditemukan sebanyak 26 koli dengan total 216.320 batang rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Hanya berselang dua hari, Bea Cukai memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal dalam rangka operasi gempur.
Sebanyak 96 bungkus dengan total 1.920 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai didapatkan di salah satu toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Selanjutnya di jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang juga didapatkan sebanyak 3.640 bungkus dengan total 72.800 batang rokok Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Setelah kegiatan tersebut, Tim melanjutkan patroli darat di jalan Panglima Sudirman, Blimbing Kota Malang.
Diketahui terdapat mobil van membawa rokok ilegal, Tim segera melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal dari kegiatan pengawasan operasi pasar dan patrol darat.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal