Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal dari kegiatan pengawasan operasi pasar dan patrol darat.
Pada Senin (29/6), Bea Cukai Malang meringkus sejumlah rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di sebuah jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Pada pemeriksaan di jasa pengiriman ini, ditemukan sebanyak 26 koli dengan total 216.320 batang rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Hanya berselang dua hari, Bea Cukai memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal dalam rangka operasi gempur.
Sebanyak 96 bungkus dengan total 1.920 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai didapatkan di salah satu toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Selanjutnya di jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang juga didapatkan sebanyak 3.640 bungkus dengan total 72.800 batang rokok Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Setelah kegiatan tersebut, Tim melanjutkan patroli darat di jalan Panglima Sudirman, Blimbing Kota Malang.
Diketahui terdapat mobil van membawa rokok ilegal, Tim segera melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal dari kegiatan pengawasan operasi pasar dan patrol darat.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok