Bea Cukai Malang dan Banda Aceh Gelar Operasi Pasar untuk Berantas Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dan Banda Aceh.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan operasi pasar dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan instansi daerah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Operasi pasar di Malang dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Malang dan Unit Pengelola Pasar Daerah dan perangkat desa setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pemilik toko yang menjual rokok ke pengunjung," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dikemas dengan panggung hiburan keliling.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Malang memberikan edukasi mengenai Gempur Rokok Ilegal dengan menjelaskan larangan menjual rokok ilegal, beserta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Dalam rangka memantau peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan operasi pasar dan sosialisasi peredaran rokok ilegal ke beberapa toko penjualan eceran di wilayah Kabupaten Pidie.
Dalam kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada tanggal 6-8 November ini ditemukan beberapa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai menggelar kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi