Bea Cukai Malang dan Banyuwangi Berantas Rokok Ilegal Lewat Cara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang dan Banyuwangi kembali melakukan operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tersebut dibarengi dengan sosialisasi kepada pedagang rokok eceran terkait bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal.
Kasubdit Hubugan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan kegiatan operasi pasar menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal dapat mengancam industri tembakau yang taat terhadap aturan perpajakan dan akan berimbas terhadap penerimaan negara," kata dia.
Pelaksanaan operasi pasar di Malang, dilakukan di Kecamatan Klojen pada Senin (25/3).
Petugas Bea Cukai Malang memeriksa delapan toko yang menjual rokok.
Selain memeriksa rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga memberikan informasi kepada para pedagang sebagai bentuk preventif terhadap peredaran rokok ilegal.
Sementara itu di Banyuwangi, Bea Cukai memeriksa rokok dan sebuah Gudang yang disinyalir menjadi tempat penjualan dan penympianan rokok ilegal.
Bea Cukai Malang dan Banyuwangi kembali melakukan operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita