Bea Cukai Malang dan Banyuwangi Berantas Rokok Ilegal Lewat Cara Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang dan Banyuwangi kembali melakukan operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tersebut dibarengi dengan sosialisasi kepada pedagang rokok eceran terkait bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal.
Kasubdit Hubugan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan kegiatan operasi pasar menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal dapat mengancam industri tembakau yang taat terhadap aturan perpajakan dan akan berimbas terhadap penerimaan negara," kata dia.
Pelaksanaan operasi pasar di Malang, dilakukan di Kecamatan Klojen pada Senin (25/3).
Petugas Bea Cukai Malang memeriksa delapan toko yang menjual rokok.
Selain memeriksa rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga memberikan informasi kepada para pedagang sebagai bentuk preventif terhadap peredaran rokok ilegal.
Sementara itu di Banyuwangi, Bea Cukai memeriksa rokok dan sebuah Gudang yang disinyalir menjadi tempat penjualan dan penympianan rokok ilegal.
Bea Cukai Malang dan Banyuwangi kembali melakukan operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi