Bea Cukai Malang dan Satpol PP Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang dan Satpol PP Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang menggelar kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Batu yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggelar kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Batu yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.

Kegiatan itu dilakukan dengan melakukan penyisiran di toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo.

“Kegiatan ini merupakan wujud implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.

Dwi mengungkapkan dari empat kali kegiatan penindakan yang dilakukan telah ditemukan adanya penyimpanan dan penyediaan hasil tembakau ilegal berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Rokok tersebut ditemukan tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 39.930 bungkus atau setara 798.600 batang.

Selanjutnya, tim mendapati minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) golongan B dan C, setelah melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Batu, Kota Batu.

Miras yang ditemukan sebanyak 299 botol dengan berbagai merek dan kadar.

Barang bukti ini ditemukan di tempat yang tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran (TPE), sehingga tim perlu melakukan penyegelan terhadap miras tersebut.

Bea Cukai Malang menggelar kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Batu yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News