Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Ekspedisi

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa titipan.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal melalui sebuah jasa ekspedisi.
Pelaku tersebut berada di Jalan Panglima Sudirman, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Mendapatkan informasi itu, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan, petugas mengamankan sebuah paket pengiriman berisi rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27 koli. Jumlahnya setara 13.100 bungkus atau 262.000 batang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Rabu (12/01).
Tak hanya itu, tim kemudian melanjutkan pemeriksaan pada kantor cabang lainnya yang masih merupakan ekspedisi.
Kali ini berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 58 koligram.
Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa titipan.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini