Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Ekspedisi
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa titipan.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal melalui sebuah jasa ekspedisi.
Pelaku tersebut berada di Jalan Panglima Sudirman, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Mendapatkan informasi itu, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan, petugas mengamankan sebuah paket pengiriman berisi rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27 koli. Jumlahnya setara 13.100 bungkus atau 262.000 batang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Rabu (12/01).
Tak hanya itu, tim kemudian melanjutkan pemeriksaan pada kantor cabang lainnya yang masih merupakan ekspedisi.
Kali ini berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 58 koligram.
Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa titipan.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak