Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Ekspedisi
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa titipan.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal melalui sebuah jasa ekspedisi.
Pelaku tersebut berada di Jalan Panglima Sudirman, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Mendapatkan informasi itu, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan, petugas mengamankan sebuah paket pengiriman berisi rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27 koli. Jumlahnya setara 13.100 bungkus atau 262.000 batang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Rabu (12/01).
Tak hanya itu, tim kemudian melanjutkan pemeriksaan pada kantor cabang lainnya yang masih merupakan ekspedisi.
Kali ini berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 58 koligram.
Bea Cukai Malang kembali mengagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa titipan.
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai