Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023
Selasa, 04 Juli 2023 – 19:57 WIB

Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai
Selanjutnya, masih dalam rangkaian operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang berhasil meringkus rokok dengan pita cukai palsu sebanyak 379.600 batang di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp 253.952.400 dan Total Perkiraan Nilai Barang Rp 476.398.000.
“Bea Cukai Malang terus melakukan operasi gempur rokok ilegal sebagai langkah represif dalam menekan peredaran dan penggunaan rokok ilegal. Hal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Gunawan. (jpnn)
Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan