Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023

Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023
Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

Selanjutnya, masih dalam rangkaian operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang berhasil meringkus rokok dengan pita cukai palsu sebanyak 379.600 batang di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp 253.952.400 dan Total Perkiraan Nilai Barang Rp 476.398.000.

“Bea Cukai Malang terus melakukan operasi gempur rokok ilegal sebagai langkah represif dalam menekan peredaran dan penggunaan rokok ilegal. Hal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Gunawan. (jpnn)


Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News