Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com - MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 414.920 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal merupakan hasil penyitaan petugas dalam serangkaian operasi penindakan pekan lalu.

"Kami melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang. Rokok ilegal yang disita sebanyak 414.920 batang," kata Gunawan di Kota Malang, Jumat (10/1).

Dia menjelaskan bahwa 414.920 batang rokok ilegal jenis SKM didapatkan dari jasa ekspedisi yang masih di lingkup wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pada lokasi pertama, yakni di kantor jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, petugas menyita 12 koli dengan total 6.060 bungkus rokok ilegal jenis SKM dan SPM.

"Kami di sana melakukan pemeriksaan, lalu petugas menindak total 120.120 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Pada lokasi kedua, yakni di kantor jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, petugas Bea Cukai Malang mendapatkan total sembilan koli dengan jumlah 7.940 bungkus rokok ilegal jenis SKM yang mencapai 158.800 batang.

"Hasil pemeriksaan petugas didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis (SKM) berbagai merek," ucap dia.

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dalam serangkaian operasi penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News