Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com - MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang terus memberangus rokok ilegal dengan melakukan patroli rutin pada pekan lalu atau periode 3-5 Mei 2024.
Hasilnya, Tim Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
"Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 935 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula pada saat Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli rutin dan melaksanaan pemeriksaan rutin pada jasa ekspedisi yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, 3 Mei 2024.
Pada saat melakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah kurang lebih 400 bungkus atau 8.000 batang.
Pada hari yang sama, kata Gunawan, petugas kembali melakukan pemeriksaan ke penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pada pemeriksaan itu, juga ditemukan 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal.
"Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," katanya.
Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai