Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Foto arsip. Rokok ilegal yang diamankan Tim Bea Cukai Malang di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang.

Pada 5 Mei 2024, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengarah wilayah Kota Surabaya, dengan menggunakan mobil barang.

"Kemudian tim kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya," katanya.

Dia menambahkan Tim Bea Cukai Malang kemudian mendapati kendaraan sarana pengangkut dan mulai melakukan pengejaran.

Kendaraan tersebut dihentikan oleh Tim Bea Cukai Malang di kawasan Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, pada kendaraan sarana pengangkut ditemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Tim Bea Cukai Malang membawa pengemudi dan barang bukti berupa rokok ilegal termasuk kendaraan pengangkut ke Kantor Bea Cukai Malang.

"Di kendaraan itu, ditemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, atau setara dengan 592 ribu batang rokok ilegal," katanya.

Secara keseluruhan, dalam operasi yang dilakukan pada 3-5 Mei 2024 tersebut, Bea Cukai Malang menyita Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal mencapai 677.400 batang, dengan nilai Rp 935,49 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 505,72 juta. (antara/jpnn)

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 935 juta dari wilayah Kota Malang, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News